Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melayangkan surat teguran kepada Gubernur Maluku Murad Ismail yang dinilai lamban menyerap anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penanganan Covid-19.
Murat merupakan satu dari 19 kepala daerah yang mendapat teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tito.
Karena anggaran 2020 yang belum terealisasi di Provinsi Maluku adalah 74,9%, kata Tito.
Tito mengatakan kepada pers di Jakarta, Sabtu (16/7), peringatan itu dikeluarkan setelah pemerintah menilai belanja daerah yang dinilai kurang sempurna.
“Kami sudah beberapa kali menyisir rapat dengan kepala daerah, masih ada pengeluaran untuk penanganan Covid-19 dan insentif bagi tenaga kesehatan tidak banyak berubah. Sabtu ini kami sampaikan surat teguran tertulis ke 19 kabupaten dengan data yang kami miliki, dan realisasinya belum maksimal,” kata Tito.
Sembilan belas kabupaten yang menerima pesan peringatan adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Menurut Tito, banyak kepala daerah yang ragu-ragu menghabiskan anggaran untuk penanganan Covid-19, termasuk bansos atau insentif. Ia mencontohkan, sebenarnya pemerintah menekankan agar daerah tidak perlu menunggu instruksi pusat untuk menyalurkan bantuan.
Selama ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, kata Tito, pemerintah daerah bisa segera merealisasikan alokasi anggaran tersebut. Kecamatan juga diberikan keleluasaan untuk menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan kondisi darurat masing-masing kecamatan.
“Prinsipnya jangan over-marking kemudian [bantuan sosial] tepat sasaran untuk orang yang tepat. Selama dilakukan dengan benar, Pak Luhut juga menyampaikan, kami akan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat terdampak. ,” kata Tito.
Untuk mempercepat realisasi anggaran di tingkat daerah, Tito mengatakan pihaknya dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan yang memuat kewenangan pemerintah kabupaten, kabupaten, atau kota untuk melakukan realokasi anggaran. Realokasi dapat dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19, seperti jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi.
“Kami dan Menkeu akan berusaha mengesahkan peraturan tersebut paling lambat Senin, agar daerah bisa merealokasi APBD-nya,” kata Tito kepada media berita ambon.
Pernyataan Mendagri terkait lambatnya penyerapan anggaran, salah satunya dapat dibuktikan melalui keluhan tenaga kesehatan yang selalu mengeluh tidak mendapatkan haknya sebagai tenaga kesehatan.
Insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Dr. M.Hulusi tidak dicairkan sejak Januari 2021.
Pihak rumah sakit mengatakan tim pengumpul masih mengumpulkan data dan kemudian mengirimkannya ke tim verifikasi, dan butuh waktu lama karena dokumen petugas kesehatan seharusnya sudah lengkap.
“Saya sudah koordinasi dengan tim penyusun, data ada yang sudah dikoreksi dan ada yang sudah diverifikasi sedangkan yang lain sedang bekerja. Kami berharap verifikasi sudah selesai minggu ini dan diserahkan ke Dinkes Maluku untuk permintaan pencairannya,” jelas Wakil Direktur Perencanaan RSUD. dan Keuangan Dr. M. Hulusi, Dita ke media maluku tadi malam.
Diakuinya, pendataan tenaga kesehatan yang dikumpulkan dari Februari hingga Juni untuk diverifikasi, sedangkan untuk Januari diverifikasi.
Dengan sekitar 245 tenaga medis, RSUD harus membayar Rp 1,5 miliar setiap bulan. “Jumlah ini konsisten, tergantung jumlah pasien, jumlah jam kerja, dll. Data ini yang kami kumpulkan dan saat ini sedang diverifikasi, kata Dita.